Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

bahwa tera atau tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya merupakan bagian dari kegiatan laboratorium kemetrologian yang dilakukan oleh pemerintah daerah… [download]