Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan  Daerah   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati  Landak  telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat  Nomor 746 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2010…[download]