Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan administrasi kepada badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi…[download]