Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

bahwa dunia usaha dan perusahaan di Kabupaten Landak dari waktu ke waktu menunjukan perkembangan, sehingga diperlukan adanya Tanda Daftar Perusahaan yang dijadikan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan…[download]