Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

bahwa daerah dituntut untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah…[download]