Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan aset daerah yang perlu dikelola dengan baik, sehingga berdayaguna dan berhasilguna…[selengkapnya]