Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak

bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak di dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika manajemen pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh didalam segala aspeknya, agar sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tatanan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu diadakan penyempurnaan