PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap setiap usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan…. [Selanjutnya]