PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS

bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 7 (tujuh) buah Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Retribusi Daerah tidak boleh diberlakukan lagi….[download]