PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT (BANK KALBAR)

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi
dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan…[download]