Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan untuk melaksanakan sebagaimana yang termuat dalam huruf (a) di atas, perlu dibuat pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa… [selengkapnya]