Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada PT. Bank Kalbar

bahwa dalam rangka meningkatkan peranan dan memberikan dukungan kepada PT. Bank Kalbar untuk menjadi Bank Pembangunan Daerah regional champion, Pemerintah Kabupaten Sekadau secara bertahap selama 5 (lima) tahun akan memberikan tambahan modal kepada PT. Bank Kalbar…. [selengkapnya]