Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk dinas Kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah… [selengkapnya]