Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka pelaksanaanya di daerah Kabupaten Sekadau berdasarkan Sistem Kependudukan Nasional dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah… [selengkapnya]