Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

bahwa agar retribusi yang dipungut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah mempunyai kepastiam hukum, maka perlu mengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena sudah tidak sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahu 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah… [selengkapnya]