Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang

bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagimana ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sintang, perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat ….[download]