Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012

bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sintang, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memandang perlu untuk melakukan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air bersih yang memenuhi standar kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang…