Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007

bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 …. [download]