Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur …..[download]