Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyarawah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sintang

bahwa untuk terselenggaranya pembangunan daerah yang efektif, efisien, tepat sasaran, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan perencanaan pembangunan daerah… [selengkapnya]