Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sintang Tahun 2006-2026

bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945, memerlukan adanya perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh ….[download]