Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009

bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009 ….[download]