PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK

bahwa Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak sudah tidak efektif dan efisien dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sehingga kurang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah [download]