PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH

bahwa derajat kesehatan yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia, sehingga baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, tumbuh dan berkembang, terlindungi dari risiko sakit dan risiko kematian serta dapat menjalani kehidupan yang semakin produktif dari waktu ke waktu….[download]