PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSf\NAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan bertartaggungjawab sesuai dengan peraturan perundang­-undangan yang berlaku…[download]