PERBEDAAN METODE PENGADAAN BARANG/JASA DALAM STATUS KEADAAN TERTENTU DAN STATUS KEADAAN DARURAT PADA BENCANA NON ALAM COVID-19

Bencana merupakan suatu kondisi yang tidak diharapkan namun dapat terjadi di
seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berbagai kondisi dapat menyebabkan terjadinya
bencana seperti kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan
terhadap terjadinya bencana. Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia dari tanggal
1 Januari 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 terdapat 1628 kejadian bencana di seluruh
Indonesia dimana didominasi oleh bencana alam.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
terdapat 3 (tiga) jenis bencana yaitu bencana alam, non alam dan sosial. Bencana non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Covid-19 karena termasuk wabah penyakit maka termasuk dalam bencana non alam. Pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 yang diderita oleh 2 orang warga Depok, Jawa Barat.

upload tulisan hukum