PONTIANAK – Selama September Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membebaskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Meliputi denda keterlambatan mendaftar PKB, denda keterlambatan mendaftar BBNKB kedua. Kemudian pungutan tanpa biaya juga digratiskan pada BBNKB ke 2 untuk proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dan mutasi dari luar Kalbar.
Karena pembebasan pembayaran tunggakan pajak kendaraan itu hanya di September ini. Alhasil animo pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak dan balik nama surat kendaraan begitu tinggi. Samsat di Jalan Adisucipto, sejak pagi (kemarin) sudah ramai dipenuhi kendaraan baik motor dan mobil. Tampak para pemilik kendaraannya itu tengah sibuk mengambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket yang sudah disediakan di Kantor Samsat Pontianak.