Sejak kasus pertama terjadi, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah penularan serta mengatasi dampak sosial ekonomi atas bencana pandemi covid-19. Langkah yang telah dilakukan pemerintah tersebut meliputi penerbitan regulasi yang menjadi dasar bagi aparatur pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 dan rekayasa perilaku masyarakat di masa pandemi, serta mengupayakan alokasi sumber daya bagi dalam penanganan covid-19 baik pendanaan, sarana prasarana maupun sumber daya manusianya.
Home
Tulisan Hukum PENGADAAN BARANG/JASA YANG TERDAMPAK PENYESUAIAN ANGGARAN DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19