Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Prosedur Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang

bahwa dalam rangka Penatausahaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah yang lebih tertib, transparan, efektif efisien dan Akuntabel pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dipandang perludiatur SistemAkuntansi dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawabannya…[download]