Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 /BPKAD/Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah…[download]