PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN KAYONG UTARA

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai tata cara pengusulan keanggotaan dewan pengupahan kabupaten oleh Bupati…[download]