PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP), PENGISIAN KEMBALI UANG PERSEDIAAN (GU) DAN BATAS PENARIKAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TU) SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2015

bahwa dalara rangka mengimplementasikan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jurnlah Uang Persediaan (UP), Pengisian kembali Uang Persediaan (GU)  dan batas  penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta Mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015…[download]