PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENGHASILAN TETAP APARATUR PEMERINTAH DESA DAN BENDAHARAWAN DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH

bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa, perlu diberikan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa di Kabupaten Mempawah, perlu adanya Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa di Kabupaten Mempawah…[download]