PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN USAHA TOKO SWALAYAN

bahwa berdasarkan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten khususnya dibidang perdagangan, maka diperlukan penataan dan pedoman bagi penyelenggaraan Toko Swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan saling menguntungkan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko Swalayan serta pengembangan kemitxaan dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko swalayan dan konsumen…[download]