PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati…[download]