PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PONTIANAK BAGI NON PNS

bahwa untuk lebih tertib administrasi tansparan, akuntabel, efisien dan efektifnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Non PNS…[download]