PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013

bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor  69/Permentan/SR.130/11/2012  tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Pontianak Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 perlu dilakukan perubahan…[download]