PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2012

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Instansi serta semangat kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut  PBB agar  lebih berorientasi  pada Optimalisasi Intensifikasi Pemungutan dan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun berikutnya, perlu menetapkan pembagian insentif pajak bumi dan bangunan atas pemanfaatan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan…[download]