bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD Tanggal 4 Januari 2006 angka 3 hal Tambahan dan penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang perlu adanya pengaturan pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013…[download]
Home
Peraturan Bupati Mempawah PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN...