PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN2014 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP), PENGISIAN KEMBALI UANG PERSEDIAAN (GU) DAN BATAS PENARIKAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TU) SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2014

bahwa dalam rangka mengimplementasikan  Pasal  201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU)  serta Mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014…[download]