Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Pembagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Bengkayang ….[download]