Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman

bahwa kewenangan dibidang Kepariwisataan khususnya usaha penyediaan makanan dan minuman berupa Restoran, Bar, Rumah Makan, Jasa Boga menjadi salah satu kewenangan Kabupaten dalam Pemberian Izin dan Pengawasan… [download]