Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah kewenangan bidang kepariwisataan khususnya pemberian izin dan pengawasan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum merupakan kewenangan pemerintah kabupaten ….[download]