Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang

bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut… [download]