Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat… [download]