Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

bahwa untuk  melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan  Daerah   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,  Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama…[download]