Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,  pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan…[download]