Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

bahwa Urusan Kesehatan telah menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berkewajiban untuk memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat…[download]