Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan

bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perkebunan Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 perlu dilakukan perubahan agar sesuai dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan peraturan yang terkait…[selengkapnya]