bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Pemerintahan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah…[selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan...